Hasil Penilaian Pelayanan Publik di Kalbar Diserahkan ke Presiden
Rencananya, penghargaan kepatuhan hanya disampaikan kepada Pemda atau instansi vertikal yang hasil penilaiannya masuk dalam zona hijau.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, di Kalimantan Barat, Observasi Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan terhadap 6 Pemerintah daerah di antaranya Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemkab.Kubu Raya, Pemkot Singkawang, Pemkab Mempawah dan Pemkab Sambas.
Selain itu observasi juga dilakukan terhadap pelayanan publik di instansi vertikal di antaranya pelayanan SIM di Polresta Pontianak, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas.
Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Pontianak dan Singkawang. Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kubu Raya, Sambas, Singkawang dan Mempawah dan pelayanan di Balai Karantina.
Rencananya, penghargaan kepatuhan hanya disampaikan kepada Pemda atau instansi vertikal yang hasil penilaiannya masuk dalam zona hijau.
“Penilaian zona kuning dan merah, hasilnya akan disampaikan langsung kepada Presiden untuk melakukan koreksi berupa perintah atau peringatan kepada Pemda atau instasni yang masih abai terhadap UU Pelayanan Publik,” tutur Agus, Minggu (4/12/2016).
Baca: Ombudsman RI: 78,41 Persen Unit Layanan Publik Tidak Melibatkan Masyarakat
Saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat belum dapat menginformasikan, apakah dari Kalimantan Barat ada yang masuk kategori zona hijau.
Mengingat tahun lalu, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya memperoleh nilai tertinggi untuk kepatuhan zona hijau. Namun hal tersebut bisa jadi berubah, karena tidak semua instansi konsisten dan memiliki komitmen yang sama terhadap pelaksanaan UU tentang Pelayanan Publik.
“Selain itu, saat ini sudah banyak pemerintah daerah dan instansi vertikal yang lebih peduli dan konsen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik prima,” terangnya.
Untuk penilaian tahun 2016, Ombudsman juga melakukan wawancara terhadap pengguna layanan agar memperoleh gambaran yang sebenarnya tentang kondisi pelayanan publik di instansi tertentu. Berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak melibatkan masyarakat secara aktif.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengharapkan agar apapun hasil observasi kepatuhan tahun 2016 ini dapat menjadi triger bagi para pemegang kebijakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.