Guru SMAN 7 Dibunuh

BREAKING NEWS: Tersangka HDP Dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP

Hasil pemeriksaan dan informasi sementara dari jajaran yakni peristiwa itu terjadi karena masalah asmara.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN FILE/IST
Tersangka (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tewasnya seorang guru seni budaya Ahmad Irwanda ini ternyata berlatar belakangan masalah asmara, lantaran pelaku dan korban yang memiliki kekasih orang yang sama.

Kapolresta ‎Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menuturkan hasil pemeriksaan dan informasi sementara dari jajaran yakni peristiwa itu terjadi karena masalah asmara.

"Pelaku cemburu karena teman wanitanya yang telah pacaran selama 6 tahun dan bahkan kedua orangtua sudah mengetahui hubungan mereka, tapi ternyata teman wanitanya itu memiliki pacar baru yakni korban," kata Kapolresta saat di konfirmasi pada Selasa (29/11/2016) malam.

Baca: Foto-foto Pacar Korban Menangis Histeris di Rumah Sakit

Baca: Ini Identitas dan Foto-foto Tersangka Kasus Pembunuhan Guru Seni SMAN 7

Baca: Video Detik-detik Tersangka Pembunuhan Ditangkap Warga

Baca: Tusukan di Perut Renggut Nyawa Guru Seni SMAN 7 Pontianak

Kapolresta menuturkan, pelaku kemudian menyusul ke kost teman wanitanya di TKP.

"Ternyata ada korban, sempat terjadi cekcok dan akhirnya terjadilah penusukan," katanya.

Menurut Iwan, korban menderita dua luka tusukan benda tajam pada dada dan dia sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, tapi meningga dunia saat dalam perjalanan.

"Pelaku berhasil di ringkus oleh warga setempat bersama anggota kita yang langsung meluncur ke TKP, tak beberapa lama setelah kejadian," ujar Kapolresta.

Selanjutnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

"Apabila terbukti tindakannya itu terencana maka, kita kenakan pasal perencanaan yakni pasal 338 atau 340 KUHP," ungkap Kapolresta kepada Tribunpontianak.co.id.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved