Bea Cukai Musnahkan Alat Bantu Seksual dan Barang Ilegal
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LAMPUNG - Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan memusnahkan barang ilegal yang diamankan sejak Januari-November 2016. Menurut Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe Madya Pabean B Bandar Lampung, selama 2016 sudah melakukan 103 penindakan.
“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar Rp 6,8 miliar,” ujar Aflah saat pemusnahan barang bukti, Selasa (29/11/2016).
Pemusnahan barang bukti ini, tutur Aflah, dilakukan dengan alasan karena barang-barang tersebut berbahaya bagi kesehatan dan kemanan masyarakat.
“Barang-barang ilegal itu juga dapat merusak varietas tanaman di Indonesia,” tuturnya.
Baca: Bea Cukai Amankan 75 Butir Amunisi Asal Malaysia
Dengan adanya pemusnahan barang ilegal ini, Aflah berharap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri.
“Diharapkan dengan adanya pengawasan seperti ini bisa menciptakan daya saing yang seimbang antarpelaku usaha,” ujar Aflah.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang-barang ilegal seperti rokok, minuman keras, obat-obatan, benih tanaman dan alat bantuan seksual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/musnahkan-barang-ilegal_20161129_143520.jpg)