Edi Kamtono Persilakan Perusahaan Sanggah dan PTUN ULP

Tidak apa-apa, asal keberatan itu disampaikan sesuai ketentuan akibat dari peserta lelang yang merasa tidak puas

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Edi Kamtono‎ mempersilahkan jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan hasil lelang proyek untuk Sanggah dan PTUN kan.

"Tidak apa-apa, asal keberatan itu disampaikan sesuai ketentuan akibat dari peserta lelang yang merasa tidak puas," ujar Edi di Polresta Pontianak, Kamis (24/11/2016).

‎Edi menjelaskan mekanisme jika ada peserta lelang yang tidak puas, bisa melakukan sanggah, jika masih belum puas melakukan sanggah banding dan juga PTUN.

Terkait adanya keberatan dari peserta lelang mengenai pengumuman hasil lelang, Edi Kamtono mengatakan pihaknya tidak boleh mengintervensi Unit Layanan Pengadaan (ULP), karena sudah ada fungsi unitnya, hal seperti ketidakpuasan peserta lelang ini sudah sering terjadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved