Dugaan Pungli di Dinas Cipta Karya, Sutarmidji Copot Kepala Bidang dan Kepala Seksi
Kalau terjadi masalah siape yang betanggung jawab, ini urusan negara bukan urusan main-main
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, H Sutarmidji mengambil langkah tegas terkait oķnum pelaku pungli di Dinas Cipta Karya Kota Pontianak.
Bahkan Midji meradang dan langsung mengganti Kabid dan Kasi yang ada, namun ia tidak menyebutkannya namanya. Sutarmidji menceritakan kronologis awal diketahui bahwa ada pungli di Dinas Cipta Karya berawal dari pengaduan masyarakat.
"Cerita itu begini ada keluhan dari masyarakat, saya juga tanya pada Cipta Karya, kenapa orang ngurus IMB mau pemutihan lama, kan saya udah bilang tidak perlu gambar cukup buat sket dan poto rumahnya saja," jelas Midji, Rabu (23/11/2016)
Ternyata di Kantor Cipta Karya tersebut ada tiga orang, yang diceritakan Midji pada awalnya oknum tersebut hanya magang dan entah bagaimana lama-lama bisa berkantor di Cipta Karya dan diberi peran yang luar biasa.
"Dia bisa menerima berkas untuk permohonan IMB dan pemutihan dan sebagainya, nah ketika orang menyerahkan berkas IMB pemutihan dia minta agar harus dibuat gambar," cerita Sutarmidji.
Selama ini Ia menuturkan juga selalu marah kepada Cipta Karya, "Saya selalu marah sama Cipta Karya itu, selama ini macam die-die ja yang pakar gambar, konsultan lain tu tadak, karena semua orang yang mohon bangunan semua gambarnya salah. Harus die yang buat dan betulkan," tegas Midji.
Lebih lanjut diceritakannya bahwa melihat ia selalu marah tersebut, maka ada oknum di Cipta Karya yang memelihara tiga orang tersebut dan diberi fasilitas seperti layaknya PNS yang ada padahal disebutkan Midji bahwa tiga orang tersebut juga bukan merupakan pegawai honorer.
"Mereka itu tidak ada SK nya, masa orang nda punya SK dibiarkan kerja disitu. Kalau terjadi masalah siape yang betanggung jawab, ini urusan negara bukan urusan main-main," terang Sutarmidji sambil meradang.
Dijelaskannya lagi bahwa bisa saja tiga orang tersebut untuk menghambat kebijakan yang ada.
"Waktu itu ada orang mau ngurus pemutihan die SMS saye, pak katenya nda pakai gabar, kenape ini persyaratana di Cipta Karya pakai gambar. Kemudian die bilang kalau die diminta bayar kalau rumah tingkat Rp 1,5 juta dan kalau nda tingkat Rp 1 juta," ucapnya.