Kapolres Sekadau Mediasi Masyarakat dan PT Kalimantan Sanggar Pusaka
Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat langsung memimpin pengamanan terhadap aksi yang akan melakukan pemagaran terhadap aktifitas perusahaan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau langsung turun membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi di dusun Mengris desa Maboh Permai Kecamatan Belitang, dusun Planjau, dan dusun Janangran Kecamatan Belitang Hilir.
Masyarakat yang ingin melakukan pemagaran sebagai aksi ketidakpuasan kepada pihak PT Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP), karena tidak ada perhatian dari pihak perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Untuk itu Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat langsung memimpin pengamanan terhadap aksi yang akan melakukan pemagaran terhadap aktifitas perusahaan, Minggu (20/11/2016).
Kapolres di dampingi jajaran perwira Polres Sekadau, bersama Danramil Belitang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Kades Maboh Permai mendatangi masyarakat untuk melakukan mediasi.
Baca: Aksi Pencurian di Desa Sungai Ringin, Warga Sekadau Diminta Waspada
"Kami melaksanakan dialog dengan warga dusun Mengris desa Maboh Permai dilokasi perkebunan PT KSP, yang saat itu sedang melakukan kegiatan pemasangan pagar dan plang larangan kepada PT KSP untuk melakukan aktivitas," ujarnya kepada Tribun, Senin (21/11/2016).
Hal yang sama juga lakukan kepada masyarakat dua dusun lainnya. Setelah mengunjungi masyarakat dusun Mengris, kemudian pihak kepolisian melakukan dialog kepada masyarakat dusun Planjau, dan masyarakat dusun Janangran Kecamatan Belitang Hilir.
Dalam upaya pengamanan aksi masyarakat tersebut, Polres Sekadau menyiagakan 1 pleton dalmas di kantor PT KSP untuk mengamankan rencana penyampaian asirasi keinginan warga ketiga dusun.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan pesan Kamtibmas dan saran agar kegiatan pemagaran, dan larangan kepada perusahaan untuk memanen tidak dilakukan karena akan mengganggu situasi Kamtibmas yang ada," tambahnya.
Yury melanjutkan, Polres Sekadau, Kodim, pemerintah akan mendampingi masyarakat menjadi mediator dalam penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan.
"Dan dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan penyelesaian masalah dengan mengundang BPN Kanwil Kalbar Pontianak," tegas Yury.
Dari hasil dialog dengan masyarakat ketiga dusun tersebut disepakati bahwa, pemagaran atau pemasangan plang larangan melakukan aktifitas kepada PT KSP pada lahan seluas 951 Ha sepakat dicabut.
Masyarakat percaya kepada Polri menjadi mediator penyelesaian masalah dan berharap dapat duduk bersama dengan pemerintah , PT KSP dan BPN Kanwil Kalbar di Pontianak.
Selanjutnya akan bersama sama menanyakan balasan surat kepada BPN Kanwil Kalbar di Pontianak atas surat yang masyarakat kirimkan kepada Presiden.
"Saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Plang dan pagar yang terpasang sudah dicabut oleh masyarakat ketiga dusun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolres-sekadau-akbp-yury-nurhidayat_20161121_181300.jpg)