Dissosnakertrans: Target UMK Sintang Tahun 2020 Harus Rp 3 juta
Kenaikan UMK Tahun 2016, terang Kaha, merupakan cara untuk mencicil sedikit demi sedikit target UMK Sintang Tahun 2020 mendatang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPOONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadissosnakertrans) Kabupaten Sintang, Florensius Kaha menerangkan setidaknya ada tiga opsi dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pertama, mengacu PP 78 dengan melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Kedua, berdasarkan survey KHL.
Ketiga, penetapan UMK mengikuti UMP Provinsi apabila tidak disetujui.
“Survey kebutuhan KHL Sintang sebenarnya Rp 2,2 juta. Namun kita kan tidak mungkin mengejar itu. Ini beban bagi bidang Tenaga Kerja dan Transimigrasi ke depan,” ungkapnya, Minggu (20/11/2016).
Di Tahun 2019 mendatang, UMK Sintang akan sama dengan angka KHL.
Kenaikan UMK Tahun 2016, terang Kaha, merupakan cara untuk mencicil sedikit demi sedikit target UMK Sintang Tahun 2020 mendatang.