Jaksa Terima Berkas Kasus Karhutla dari Polresta Pontianak
Saat ini masih kami pelajari dan analisa terlebih dahulu, setelah semuanya OK, maka segera kita limpahkan ke pengadilan untuk di persidangkan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak menerima pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polresta Pontianak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pontianak I Putu Eka Suyantha menuturkan pelimpahan perkara karhutla dari Satreskrim Polresta Pontianak yang terjadi pada bulan Agustus 2016
"Jaksa dua yakni diantaranya saya sendiri dan bersama Dodhy Aryo Yudho yang nantinya sebagai Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami sedang melakukan analisa terlebih dahulu, dan tersangka sudah di tahan di Rutan Pontianak," katanya, Jumat (18/11/2016)
Dalam perkas perkara, penyidik kepolisian tersangka melanggar Pasal 99 Ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saat ini masih kami pelajari dan analisa terlebih dahulu, setelah semuanya OK, maka segera kita limpahkan ke pengadilan untuk di persidangkan,"katanya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yull Lapawesean menuturkan pihaknya telah melimpahkan berkas (tahap 2) perkara karhutla kejaksaan negeri Pontianak Kamis (17/11/2016) sore.
"Sudah kita limpahkan perkaranya ke kejaksaan, tersangka dan sejumlah barang bukti yakni diantaranya karet ban bakar, cangkul serta termasuk sampel tanah,"kata Andi Yull
Kasat reskrim menceritakan sepenggal kronologi kejadian karhula yang bermula terjadi pada Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekitar pukul 09.00 WIB yang bermula tersangka M Anwar di lokasi kebun Jl. Rasau Jaya di Patok 42 Kec Rasau Jaya Kab Kubu Raya.
"Tersangka M Anwar menyalakan api dengan bahan bakar ranting kayu dan karet ban untuk masak Mie Instan menggunakan panci, saat itu berada di patok 42 yang merupakan lahan perkebunan milik Taib," katanya.
Tersangka masak mie instan untuk makan, saat itu tersangka sedang istirahat makan siang setelah membuat jembatan, karena lahan kebun milik tersangka dengan Taib bersebelahan.
"Hasil keterangan dari tersangka, yang mengaku ia sudah padamkan api itu, tapi ternyata pada tanggal 7 Agustus 2016 api itu membesar dan membakar kebun milik Taib yang akhirnya menghanguskan pohon kelapa sawit seluas dua hektare yang saat itu sedang produktif. Menurut Taib pemilik lahan, akibat kebakaran kebun kelapa sawitnya ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 15 Juta," pungkasnya.
