Public Service

Cara Urus Sertifikat Bila Pemilik Sudah Wafat

Sertifikat atas nama pemilik pertama, maka harus ke pengadilan sebagai pemilik pertama.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Saya beli rumah sudah 4 tahun. Tangan pertama sudah tak tahu kemana dan tangan kedua hanya hanya pegang sertifikat asal. Tangan kedua ini pun sudah wafat hanya tinggal istri dan anaknya. Surat jual-beli dari tangan satu dan dua tidak ada. Kebetulan saya beli dengan tangan kedua. Seperti apa proses pengurusan balik nama. 085252048xxx

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaanya pembaca setia Tribun Pontianak.

Sertifikat atas nama pemilik pertama, maka harus ke pengadilan sebagai pemilik pertama.

Setelah ada penetapan pengadilan, baru dibuat akta jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kemudian pemohon menyiapkan syarat dan dokumen pendukung untuk peralihan jual beli.

Jika telah lengkap semua persyaratan maka dapat didaftarkan peralihan jual belinya di Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Sumber: Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Askani SH MH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved