Bapak Perkosa Anak Kandung
BREAKING NEWS: Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua atau tenaga pendidik," ujarnya.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
SA pelaku yang menyetubuhi anak kandung saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Rabu (16/11).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama di Mapolres Ketapang menuturkan tersangka telah melanggar peraturan tentang perlindungan anak.
Baca: Empat Kali Setubuhi Anaknya, Tersangka Lakukan di Tempat-tempat Berbeda
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua atau tenaga pendidik," ujarnya.