Bapak Perkosa Anak Kandung

BREAKING NEWS: Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua atau tenaga pendidik," ujarnya.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
SA pelaku yang menyetubuhi anak kandung saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Rabu (16/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama di Mapolres Ketapang menuturkan tersangka telah melanggar peraturan tentang perlindungan anak.

Baca: Empat Kali Setubuhi Anaknya, Tersangka Lakukan di Tempat-tempat Berbeda

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua atau tenaga pendidik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved