Amoy Cantik Pontianak Dijual

BREAKING NEWS: Sang Nenek Amoy Cantik Jadi Tersangka

Ng Kek Jung lah yang membujuk dan mengancam cucunya, ER (16), agar mau menikah dengan Liu Zhong Chai

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Hasyim Ashari
TRIBUN PONTIANAK/DOK HUMAS POLDA KALBAR
Tersangka Ng Kek Jung 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menetapkan empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Rabu (26/10/2016).

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Krisnanda, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi Suwondo, mengungkapkan keempat tersangka itu adalah Budy Then (36), Liu Zhong Chai (WNA) yang berumur 31 tahuh, dan Noviana Lim (19).

Satu tersangka lainnya adalah Ng Kek Jung (61) yang merupakan nenek dari korban. Ng Kek Jung lah yang membujuk dan mengancam cucunya, ER (16), agar mau menikah dengan Liu Zhong Chai.

 "Satu orang masih buron atas nama ASH, dia ini merupakan pemain lama," ungkap Kombes Krisnanda didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi Suwondo, Rabu (2/11).

Baca: BREAKING NEWS: Amoy Cantik Pontianak Dijual Rp 57Juta

Krisnanda menjelaskan terungkapnya kasus perdagangan orang ini atas bantuan dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

Lanjutnya, kejadian ini bermula ketika tersangka Nov menawarkan seorang gadis Tionghoa berinsial ER (korban) kepada ASH, untuk dikenalkan dengan pria asal Tiongkok, Liu Zhong Chai.

"Setelah setuju dan disanggupi oleh LZC, maka pada Senin (24/10), dilakukanlah pertunangan di Restoran Fajar, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan. Korban ER sebenarnya menolak untuk ditunangkan dengan LZC," terangnya.

Namun nenek korban dan ASH terus memaksa dan mengancam korban. Dengan ancaman, apabila korban tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh tersangka Liu Zhong Chai.

"Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan Rp 57 juta, sedangkan Nenek korban mendapatkan imbalan Rp 20 juta dan tersangka Nov memperoleh Rp 4 juta," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved