KPUD Mempawah Mulai Persiapkan Tahapan Pilkada
Meski pelaksanaan Pilkada masih dua tahun kedepan, namun kesiapan-kesiapan perlu dilakukan.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Meski pelaksanaan Pilkada masih dua tahun kedepan, namun kesiapan-kesiapan perlu dilakukan.
Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Mempawah, Kusnandi menegaskan pihaknya siap menyelenggarakan pilkada 2018.
Baca: Larang ASN Libatkan Diri di Pilkada
"Sejauh ini kita justru sudah melakukan berbagai persiapan sesuai amanat undang-undang,"ujarnya, Selasa (1/11/2016).
Tahapan persiapan ini dikatakannya yakni masalah tahapan pilkada hingga anggaran pelaksanaan pilkada yang sudah dikoordinasikan dengan sejumlah stakeholder.
"Sudah dikoordinasikan, bahkan kami juga sudah meminta pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas anggaran pilkada,"ujarnya.
Lantas ia mengatakan penting diketahui adalah keberadaan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang pelaksanaan pilkada serentak yang menyebutkan terdapat 2 kewajiban yang harus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Kewajiban KPUD itu antar lain membuat tahapan dan menyusun anggaran untuk persiapan pelaksaan pilkada Kabupaten Mempawah,"ujarnya.
Maka dalam tahapan ini akan masuk dalam gelombang ke-3 (tiga) bulan Juni tahun 2018 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pilkada-serentak-pilwako_20160419_202725.jpg)