Larang ASN Libatkan Diri di Pilkada
Jangan sampai ada potensi pelanggaran, kita cegah dari awal. Misal membagikan uang, intimidasi, itu juga dilarang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan,mekanisme pengawasan kampanye di dua daerah tentu sebagai role of game atau dasar pelaksanaannya adalah UU yang dijabarkan dalam PKPU tentang pelaksanaan kampanye.
Dari situ Bawaslu melakukan pengawasan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Di antaranya mempersoalkan dasar negara, hal-hal yang sifatnya menghasut atau menghina pasangan calon, kampanye dengan mengangkat isu SARA, merusak alat peraga pasangan calon lain, memberi imbalan, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Juga dengan memggunakan fasilitas negara dan keuangan daerah. Diatur dalam pasal lain melibatkan ASN daerah, termasuk TNI Polri, Pihak-pihak tersebut dilarang juga melibatkan diri.
“Terkait pemberian imbalan, selain hal dilarang seperti zona dan waktu kampanye, itu yang kami awasi, selanjutnya pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ruhermasnyah, Rabu (26/10/2016).
Pengawasan ini mulai dari tingkat kabupaten kota termasuk desa dan dilaksanakan oleh masing-masing Panwas kabupaten, kecamatan dan tingkat desa.
Metode pengawasan dengan dilakukan secara langsung dan juga tidak langsung dengan menerima laporan dari masyarakat.
Strategi dengan melakukan upaya pencegahan awal di antaranya dengan cara sosialisasi, menyampaikan surat pemberitahuan atau peringatan juga dengan represif penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Tata cara pengawasan sesuai aturan Bawaslu, meski di Kabupaten Landak dengan satu pasangan calon, pengawasan tetap sesuai aturan, karena potensi pelanggaran tetap saja ada.
“Jangan sampai ada potensi pelanggaran, kita cegah dari awal. Misal membagikan uang, intimidasi, itu juga dilarang,” ungkapnya.
Ruhermasnyah menuturkan, telah ada dugaan pelanggaran yang masuk dari Kota Singkawang pada mulai proses pencalonan terkait kampanye.
Bawaslu berharap semua pihak melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak melanggar sesuai prosedur
“Kami harapkan selain norma hukum dipatuhi oleh semua pihak, tettu norma etika juga dipatuhi,” harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pns_20160824_110330.jpg)