Polisi Entikong Amankan 13 Karung Gula yang Disimpan Dalam Bus
Tersangka membawa 13 karung gula yang diduga asal Malaysia bertuliskan Product of Thailand dengan menggunakan mobil Bus KB 7019 K bertuliskan Baras...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka operasi Lintas Kapuas 2016 jajaran Polsek Entikong mengamankan, YL yang diduga sebagi pelaku tindak pidana perlindungan konsumen di depan Mapolsek Entikong, Senin (31/10/2016).
Baca: Dewan Sanggau Minta Fogging di Semua Kecamatan
“Tersangka membawa 13 karung gula yang diduga asal Malaysia bertuliskan Product of Thailand dengan menggunakan mobil Bus KB 7019 K bertuliskan Baras Banyu, ” kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana melalui ponselnya, Senin (31/10/2016).
Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan adalah, bahwa sebelumnya tersangka membeli gula tersebut di toko Rahayu, Kecamatan Entikong dengan harga Rp 550 ribu per karung.
“Selanjutnya terhadap barang berupa gula tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Bus dimaksud dengan tujuan akan dijual ecer ke Desa Darit, Kecamatan Benyuke, Kabupaten Landak, ” jelasnya.