Batas Usia Minimum Miliki SIM
Sehingga, pelajar SMP, yang rata-rata masih berusia di bawah 17 tahun, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor sendiri
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Pagi Bun. Mau tanya, sebenarnya, umur berapa paling tidak seseorang untuk bisa memiliki SIM. Apa betul anak SMP belum boleh punya SIM? Mohon infonya, Bun. Terimakasih.
085252159xxx
Minimal Berusia 17 Tahun
Terimakasih banyak untuk pertanyaannya. Satu dari beberapa persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah, pemohon berusia minimal 17 tahun. Pemohon yang belum cukup usia, dengan sendirinya tidak bisa diterbitkan SIM-nya.
Sehingga, pelajar SMP, yang rata-rata masih berusia di bawah 17 tahun, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Demikian, semoga bermanfaat.
Kompol Wahyu Jati Wibowo
Kasatlantas Polresta Pontianak Kota
Berita Terkait