Batas Usia Minimum Miliki SIM

Sehingga, pelajar SMP, yang rata-rata masih berusia di bawah 17 tahun, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor sendiri

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Pagi Bun. Mau tanya, sebenarnya, umur berapa paling tidak seseorang untuk bisa memiliki SIM. Apa betul anak SMP belum boleh punya SIM? Mohon infonya, Bun. Terimakasih.
085252159xxx

Minimal Berusia 17 Tahun

Terimakasih banyak untuk pertanyaannya. Satu dari beberapa persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah, pemohon berusia minimal 17 tahun. Pemohon yang belum cukup usia, dengan sendirinya tidak bisa diterbitkan SIM-nya.

Sehingga, pelajar SMP, yang rata-rata masih berusia di bawah 17 tahun, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Demikian, semoga bermanfaat.

Kompol Wahyu Jati Wibowo
Kasatlantas Polresta Pontianak Kota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved