Pengedar Sabu, Wanita Sekadau Hilir ini Ditangkap Polisi
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara," tukas Kapolres.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RS (36), yang terbukti memiliki dua paket plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu.
RS yang diduga menjadi kurir sabu berhasil ditangkap di kediamannya Jl. Merdeka Timur KM 4 (Jalan Sekadau-Sintang) Selasa (25/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi yang didapat polisi dari masyarakat.
Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa adanya seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu ke Kecamatan Sekadau Hilir.
"Kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau dengan melakukan penyelidikan. Dengan bantuan informan personil Sat Narkoba melakukan undercover Buy dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya kepada Tribun.
Selain ditemukan 2 paket yang diduga sabu, lanjut Kapolres, dari pelaku juga diamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor beserta STNK.
Adapun tindakan yang dilakukan, kata Yuri, membuat sket TKP melakukan BAP tersangka dan Saksi, melakukan test urin terhadap tersangka, dan memeriksakan barang bukti ke BPOM.
"Saat ini kasus dalam pengembangan," imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara," tukas Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-rs-seorang-wanita_20161026_131047.jpg)