Tanggapi Perkembangan CU, Ini Kata Perbarindo

Tantangan BPR selain dari sisi kepercayaan juga dari sisi peningkatan teknologi dan pelayanan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Media Gathering di Pontianak, Selasa (25/10/2016) hari ini. Kegiatan yang mengangkat tema "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Perbankan Lokal" 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Bank Indonesia pada 2015 lalu mencatat total aset Koperasi Simpan Pinjam dan Credit Union di Kalimantan Barat mencapai Rp 8,5 triliun. Pesatnya perkembangan CU meninggalkan BPR diakui oleh Penasehat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kalbar, Syafrin Lewi.

Bahkan pada 2014 lalu dari 20 BPR yang ada saat itu aset BPR hanya mencapai Rp 780 miliar. Angka ini ia akui jauh lebih kecil dibandingkan sebuah CU yang asetnya bahkan mencapai Rp 1 triliun. Artinya kata Syafrin keberadaan CU yang penyebarannya hingga ke pelosok mengalahkan 23 BPR ada saat ini.

"Tantangan BPR selain dari sisi kepercayaan juga dari sisi peningkatan teknologi dan pelayanan. Oleh karena itu kami berupaya menanamkan kepercayaan masyarakat dengan semua keterbatasan yang ada. Lingkup yang terbatas serta dana yang terbatas untuk mendukung teknologi. Bayangkan saja ada masyarakat yang bertanya apakah di BPR bisa menyimpan uang, kami sadari menjadi tugas kami memberikan edukasi dan sosialisasi,"ujarnya.

Baca: Sepanjang 2016, LPS Tangani 9 Bank Bermasalah

Perkembangan CU diakui Syafrin wajar saja lantaran lantaran memiliki sistem yang lebih mudah dijalankan dibandingkan perbankan. Faktanya kata Syafrin dalam menyimpan dananya, nasabah dilindungi OJK dan BI. "Ada fakta bahwa bank persyaratannya ketat dalam menyimpan dan pemberian kredit. Berbeda dengan bank yang berkaitan dengan PPATK. Nasabah mau nyimpan dana besar harus kami lihat dulu apakah ada indikasi pencucian uang dan terorisme,"ujarnya.

Selain itu ia akui CU rela masuk ke pelosok desa di mana masyarakat sulit menjangkau bank. Berbeda dengan BPR yang mendapatkan pengawasan yang lebih ketat. Sedangkan CU yang berstatus koperasi hanya diawasi oleh Kementerian Koperasi dan lebih mudah karena filosofinya semangat koperasi itu adalah ekonomi kerakyatan.

"Jika di telaah, siapa yang tidak mau menyimpan uang di CU. Bunganya besar, tidak melalui aturan PPATK. Jika di perbankan tidak bisa jika ada indikasi pengalihan transaksi yang sifatnya bertentangan. Bayangkan aset Rp 1,2 triliun hanya 800 rekening artinya dananya besar,"ujarnya.

Adanya perspektif bahwa koperasi soku guru perekonomian diakui Syafrin membuat adanya ketimpangan perlakuan antara bank dan koperasi. "Harusnya jika aset sudah triliunan, bisnisnya sudah besar statusnya beralih. Karena ini berkaitan dengan pajak dan pengawasan juga. Karena ini berkaitan dengan pajak. Sekarang pajak koperasi kan lebih kecil dari perbankan,”ungkapnya.

Baca: Peran Strategis LPS Penjamin Simpanan Nasabah

Sedangkan BPR kata Syafrin berupaya bagaimana memberikan pelayanan dengan keterbatasan ditengah keterbatasan aset dan pelayanan. "Perkembangan BPR data terakhir 2014 baru mencapai Rp 780 miliar. Dengan jangkauan lebih ke UMKM. Untuk kredit macet atau NPL relatif 5-6 persen,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved