Apa Syarat Ajukan Pemasangan Listrik

Namun, jika ingin pengajuan secara personal, bisa melalui GeLis (Gerai Layanan Listrik) terdekat

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Apa Syarat Ajukan Pemasangan Listrik
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat siang Tribun yang semakin Ok. Mau nanya ni Bun. Di lingkungan tempat tinggal kami, ada sekitar enam rumah yang belum terpasang listrik. Kalau mau mengajukan pemasangan bagaimana caranya ya?. Terimakasih.
+6281345091xxx

Koordinasi dengan RT Jika Kolektif

Terimakasih atas pertanyaannya. Silakan buat surat pengajuan permohonan perluasan jaringan ke PLN Rayon terdekat. Koordinasikan dengan RT setempat, jika pengajuan hendak dilakukan secara kolektif.

Namun, jika ingin pengajuan secara personal, bisa melalui GeLis (Gerai Layanan Listrik) terdekat. Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah:

1. Fotocopy KTP Pemohon

2. Sertifikat Layak Operasi (SLO)

3. Melunasi Biaya Penyambungan (BP-UJL-Token Perdana) sesuai daya yang dimohonkan.

Demikian, terimakasih, semoga bermanfaat.

M Din Iskandar
Assisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Area Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved