Polres Landak Terima 40 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga

Upaya dari pemerintah menurutnya sudah pernah dilakukan melalui Operasi Sapu Jagad, namun hasilnya ternyata belum maksimal

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Warga menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada anggota Bhabinkamtibmas 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Sebanyak 40 pucuk senjata api rakitan diserahkan warga masyarakat secara sukarela kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, penyerahan senjata api ini setelah para Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) yang menyebar di desa-desa melakukan kegiatan preemtif atau pencegahan dini.

"Dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif, menjelang Pemilukada Bupati Dan Wakil Bupati Landak," ungkap Kapolres, Minggu (16/10/2016).

Lanjutnya, untuk itu pihaknya secara terus-menerus memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang saat ini masih menyimpan senjata api, agar segera menyerahkannya ke pihak kepolisian terdekat.

"Karena jika warga masyarakat masih menyimpan senjata api, dan dikemudian hari tertangkap oleh aparat Kepolisian, bisa dikenakan Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951," tegasnya.

Di dalam UU tersebut menyebutkan, barang siapa tanpa hak, menyimpan, menyembunyikan, memiliki, memasukkan senjata api atau bahan peledak, ke wilayah Indonesia, bisa diancam dengan hukuman penjara sementara selama 20 tahun.

Imbauan ini, menurut Kapolres ternyata mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga hingga kini telah terkumpul senjata api rakitan sebanyak 40 pucuk, yang diserahkan ke beberapa Polsek.

"Yakni, 15 pucuk ke Polsek Mandor, Polsek Ngabang 6 Pucuk, Polsek Sebangki 5 pucuk, Polsek Sengah Temila 4 Pucuk, Polsek Air Besar, Polsek Menjalin, Polsek Kuala Behe dan Polsek Mempawah Hulu masing-masing 2 pucuk, serta Polsek Menyuke dam Polsek Meranti masing-masing satu Pucuk," paparnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan oleh masyarakat di Kalimantan Barat, memiliki latar belakang sejarah perjuangan.

"Karena pada tahun 1965, ketika terjadi konfrontasi dengan Malaysia, Pasukan Gerakan Rakyat Sarawak (PGRS) atau Paraku, masyarakat dipersenjatai untuk melawan musuh dari luar. Setelah konfrontasi selesai, ternyata senjata tersebut masih disimpan oleh warga masyarakat," jelasnya.

Upaya dari pemerintah menurutnya sudah pernah dilakukan melalui Operasi Sapu Jagad, namun hasilnya ternyata belum maksimal.

Lanjut Kabid Humas, operasi kamtibmas yang dilakukan dengan memberikan imbauan-imbauan oleh para Bhabin Kamtibmas melalui kegiatan door to door system (DDS).

"Atau kunjungan dari rumah ke rumah, dan dibantu oleh para tokoh masyarakat adat, senjata telah diserahkan ke jajaran Kepolisian. Sudah ada ribuan pucuk senjata api yang diserahkan oleh masyarakat, maupun melalui para tokoh yang ada di desa-desa," urainya.

Penyerahan senjata api ini penting dilakukan oleh masyarakat, karena tidak sedikit warga masyarakat yang menjadi korban salah tembak.  "Atau kecelakaan senjata api meledak sendiri sehingga menimbulkan korban jiwa," sambung Suhadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved