Tebang 8 Pohon Tanpa Izin, Satpol PP Tipiring Warga
Selain sanksi tipiring, dia juga diwajibkan mengganti pohon yang sudah ditebangnya dan menanam kembali hingga pohon itu tumbuh seperti semula
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang warga Jalan Suprapto VII Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, bernama Ameng.
Pasalnya, ia kedapatan menebang delapan pohon yang berada tepat di depan kediamannya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menjelaskan, penebangan pohon yang dilakukan warga tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat melalui telepon, Selasa (11/10/2016). Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokmasi kejadian.
"Saat kita tiba, ditemukan sebanyak 8 pohon yang sudah ditebang. Kemudian kita langsung mengangkut orang yang menebang pohon beserta warga pemilik rumah yang memerintahkan orang itu, juga barang bukti pohon-pohon yang sudah ditebang," jelasnya, Rabu (12/10/2016).
Selanjutnya, kata Kasatpol PP ini, warga tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena telah melanggar tindak pidana ringan (tipiring) yakni penebangan pohon tanpa seizin kepala daerah. "Hari ini yang bersangkutan langsung disidang di pengadilan. Sanksinya berupa denda yang nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan," paparnya.
Selain dibawa ke Kantor Satpol PP, yang bersangkutan juga dibawa untuk menghadap Wali Kota
Pontianak, Sutarmidji di kediaman dinas. Warga ini kemudian mendapat teguran keras dan memarahi warga yang menebang pohon seenaknya tanpa izin.
"Selain sanksi tipiring, dia juga diwajibkan mengganti pohon yang sudah ditebangnya dan menanam kembali hingga pohon itu tumbuh seperti semula," tegas Adriana.