Public Service
Gaji di Bawah PTKP Ikut Amesti Pajak?
Adapun jadwalnya, untuk wajib pajak orang pribadi (OP), yakni setiap Maret. Sedangkan untuk SPT Badan, setiap April.
Pagi Bun. Mau nanya soal amnesti pajak. Saya karyawan swasta, gaji di bawah PTKP. Apakah harus melaporkan SPT tahunan dan ikut amnesti pajak? Selama ini saya punya NPWP untuk pengambilan kredit rumah subsidi yang baru dibayar satu tahun (Rp 789 ribu perbulannya) dari total 15 tahun. Juga ada pengambilan kredit mobil yang baru berjalan satu bulan (Rp 2,5 juta per bulannya) dari jangka waktu kredit selama empat tahun. Mohon informasinya. Terimakasih.
+6289667807xxz
Pastikan Gaji Benar-benar di Bawah PTKP
Terimakasih atas pertanyaannya. Pemilik NPWP, tetap berkewajiban untuk memasukkan SPT tiap tahunnya. Adapun jadwalnya, untuk wajib pajak orang pribadi (OP), yakni setiap Maret. Sedangkan untuk SPT Badan, setiap April.
Terkait dengan TA (Tax Amnesty) WP dengan penghasilan di bawah PTKP, diperkenankan untuk tidak mengikut tax amnesty.
Hanya saja, harus dipastikan apakah pendapatan anda benar-benar berada di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan.
Terutama mengingat kondisi di mana anda memiliki kemampuan untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor roda empat secara bersamaan.
Momen Tax Amnesty bisa dimanfaatkan. Pada momen ini, anda juga berkesempatan untuk memperbaiki SPT anda melalui penghitungan asset yang tepat.
Humas
Kanwil DJP Kalbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-tax-amnesty_20160922_171134.jpg)