DPRD Pontianak Desak Bentuk Tim Khusus Lem

Menurutnya, dari sisi penyalahgunaan lem bisa menjadi pemicu atau pintu masuk ke hal yang lebih berbahaya seperti narkoba.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
TRIBUN FILE
Herri Mustamin (kanan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Herri Mustamin menuturkan, sebagai kota layak harus lebih ditingkatkan dari sisi pengawasan.

Menurutnya, dari sisi penyalahgunaan lem bisa menjadi pemicu atau pintu masuk ke hal yang lebih berbahaya seperti narkoba.

"Anak yang ngelem itu sebenarnya pintu masuk narkoba. Bisa jadi pemicu dan hampir sama dan mungkin akan mengarah ke sana. Penyalahgunaan ini akan rentan bagi anak untuk untuk melakukan penyalahgunaan yang lain. Jadi perlu langkah konkret dari pemerintah daerah karena terlalu sering. Mungkin Walikota melalui perangkatnya menggerakkan semua potensi yang ada," katanya, Minggu (02/10/2016).

"Tapi dalam hal ini tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Jadi harus meningkatkan pengawasan, kalau anak berkeliaran jam sekolah melalui Satpol PP harua menindak. Dan saya kira harus ada tim yang dibentuk untuk mengawasi," imbuhnya.

Sehingga, lanjutnya, tim tersebut punya tugas dan kewenangan khusus dalam mengawasi dan mengambil langkah jika ada kasus ngelem.

"Dengan melibatkan semua unsur dan ada kemitraan dengan kepolisian jadi perlu diberdayakan. Mungkin sebelumnya harus ada rapat konsultasi dan koordinasi lebih dulu," tuturnya.

Ia juga berharap, para penjual bisa lebih selektif. "Tapi kalau menurut saya harus ada kebijakan pemerintah karena ini rawan dan sering terjadi. Yang susah juga lem inikan barang bebas dan ini banyak fungsi kalau dilarang susah juga. Tapi kalau sudah membahayakan bisa saja menyampaikan ke pemerintah pusat agar mengeluarkan regulasi jika sudah semakin merebak," katanya.

"RT/RW difungsikan dan biasanya bisa kelihatan mana anak yang nakal dilingkungan, kemudian diawasi. Juga perlu kajian bersama BNN dan dampaknya seperti apa ketika menggunakan lem ini. Kemudian dampaknya ini dipublis agar masyarakat bahayanya apa, sehingga semua unsur bisa bergerak," lanjutnya.

Terpisah, Kepala BNNK Pontianak AKBP Agus Sudiman mengungkapkan bahwa kasus lem ini tidak masuk dalam undang-undang narkoba dan bukan ranah pihaknya dalam menangani.

"Ini hanya penyalahgunaan saja. Lem itu sejatinya digunakan untuk keperluan perekat sesuatu barang atau benda. Dan ini barang legal yang disalahgunakan," ujarnya.

Lem kerap disalahgunakan, jelasnya, lantaran didalamnya terkandung zat yang berbahaya juga dari baunya.

"Karena ada bahan adiktif disitu dan dari baunya bisa menyebabkan ketergantungan yang terbuat dari bahan kimia. Mereka ini mungkin juga perlu direhabilitasi dan diberikan assesmen. Karena itu bisa jadi sebagai pintu masuk ke narkoba seperti miras," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved