Sadis! Korbannya Melawan, Perampok Ini Langsung Tusukkan Pisau
Selanjutnya dilakukan jajaran Polsek Tayan Hilir melakukan razia dan penelusuran di sudut- sudut wilayah hukum Tayan Hilir
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan tersangka Curas di Jl Trans Kalimantan, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Rabu (28/9/2016).
“Tersangka yakni Sujim Long Loi (47) (kernet mobil) Budiman (29) (sopir mobil), Hairiman alias Mamam, Ahmad Muriansyah alias Ahmad, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, AKP Denni Gumilar, Kamis (29/9/2016).
Sebelumnya, pada Senin (26/9), saudara Hendri (korban) dan tersangka Sujim dan Budiman mengendarai truk KB 9319 SA menuju Pontianak untuk pulang.
“Namun pada saat sampai di Jl Trans Kalimantan, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Budiman tiba-tiba menghentikan kendaraanya dengan maksud buang air kecil, ” jelasnya.
Kemudian, tiba-tiba tersangka Hairman alias Maman mendatangi saudara Hendri dan langsung merampas tas ransel yang dibawa Hendri.
“Terjadi perlawanan antara Hendri dan Hairman alias Maman, tanpa memikir panjang Maman langsung menusukan pisau yang dibawanya ke arah perut Hendri sehingga mengakibatkan luka tusuk sedalam 3 sentimeter, ” tegasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Tayan Hilir dan sampai saat ini masih memburu kedua pelaku yang mengambil barang milik korban.
“Selanjutnya dilakukan jajaran Polsek Tayan Hilir melakukan razia dan penelusuran di sudut- sudut wilayah hukum Tayan Hilir, ” tuturnya.
Namun karena kecerugiaan penyidik terhadap keterangan yang diberikan Sujim dan Budiman, kemudian terhadap keduanya dilakukan intorogas secara khusus sehingga keduanya mengakui bahwa terlibat atas perencanaan perampokan tersebut.
“Sujim berperan sebagai perencana, Budiman sebagi pencari eksekutor dan saudara Hairman dan Ahmad Muriansyah sebagai eksekutor. Rencana perampokan ini sudah direncanakan selama satu bulan, ” ujarnya.
Atas pengakuan tersangka Sujim dan Budiman, jajaran Polsek Tayan Hilir langsung melakukan pengembangan kasus dan pengejaran tersangka, sehingga pada Rabu (28/9), sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya berhasil diamankan di dalam kapal motor tambang air (kelotok) di perairan antara batu ampar dan Kubu.
“Kemudian semua tersangka yang berjumlah 4 orang dibawa ke Polsek Tayan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, ” katanya.
Waka Polsek Tayan Hilir, Ipda Rahmad Kartono menambahkan, barang bukti yang sempat dibawa kabur oleh Ahmad dan Maman adalah, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio, uang tunai Rp 141 juta lebih, dua pasang sandal, dua kaleng cat pilox warna hitam, 6 buah HP, satu buah tas ransel merk Eiger, dan dua buah tas merk Polo.
