KPK RI Bertandang ke Polda Kalbar
Polda Kalbar Jerat 51 Koruptor
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengatakan, Polda Kalbar saat menangani 18 kasus tindak pidana korupsi yang dalam proses penyidikan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SM
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Musyafak (kiri) bersama Wakil Ketua KPK RI, Basaria Pandjaitan (kanan) saat diwawancarai awak media usai kunjungan kerja KPK RI di Polda Kalbar, Rabu (28/9).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo SM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengatakan, Polda Kalbar saat menangani 18 kasus tindak pidana korupsi yang dalam proses penyidikan.
Dari kasus yang ditangani Polda Kalbar ada yang sudah P21, sekitar 13 sudah tahap 2 dengan total 51 tersangka.
"Saya kira itu suatu prestasi yang cukup besar. Bahwa Polda Kalbar tidak main-main terkait penanganan korupsi," kata Kapolda pada awak media, Rabu (28/9/2016).
Kapolda menyatakan, dari keseluruhan yang telah dilakukan tahap 2, ada sekitar Rp 20an miliar potensi kerugian negara.
"Itu satu kasus, artinya kasus lain harus dilihat dari LP masing-masing. Jumlahnya tentu lebih dari itu," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolda-kalbar-brigjen-pol-musyafak_20160928_155952.jpg)