TOPIK
KPK RI Bertandang ke Polda Kalbar
-
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengatakan, Polda Kalbar saat menangani 18 kasus tindak pidana korupsi yang dalam proses penyidikan.
-
Tahap dua ini berarti berkas dinyatakan lengkap dan penyidik dalam hal ini Polda Kalbar memiliki kewajiban menyerahkan tersangka pada kejaksaan
-
Bila terdakwa kasus korupsi dapat membuktikan bahwa uangnya berasal dari hal yang benar tidak akan diambil oleh negara.
-
"Cukup banyak yang bisa diselamatkan," ucapnya pada awak media, Rabu (28/9/2016).
-
KPK meminta seluruh anggota dan para Kapolres supaya semakin giat dan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.
-
Kunjungan kerja di Polda dalam rangka silaturahmi dan tindaklanjut kunjungan sebelumnya di Pemprov Kalbar dalam upaya pengawalan...