Syarat Pemekaran Desa 750 KK dan 300 Jiwa

Pemekaran desa tidak semuanya dapat dilakukan karena ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus di penuhi terlebih dahulu,

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Arief
TRIBUN/HDI
Anggota Komisi VII DPR RI asal Dapil Kalbar, Katherina Angela Oendoen 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI, Katherina Angela Oendoen mengatakan, mencermati banyaknya usulan rencana pemekaran desa di wilayah Kalimantan Barat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menginginkan pemekaran.

Misalnya soal jarak rentang kendali desa yang bersangkutan dengan pusat pemerintahan kecamatan berapa jauh, atau kalau desa menuntut membuat desa baru, berapa jarak desa mereka dengan ibu kota desa yang sekarang.

Pemekaran desa tidak semuanya dapat dilakukan karena ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus di penuhi terlebih dahulu, misalnya berapa jumlah KK di desa tersebut. "Karena syarat desa dapat dimekarkan haruslah mempunyai 750 KK dan 300 jiwa," ucapnya kepada Tribun, Selasa (27/9).

Selain itu syarat yang harus dipenuhi adalah rentang penyebaran penduduk artinya penduduk pada suatu daerah tertentu tidak menumpuk penyebarannya jauh dari pada ibu kota desa yang lama.

Harus dilakukan observasi untuk mengetahui secara langsung kondisi rill yang ada di lapangan terhadap desa yang sudah mengajukan untuk pemekaran.

"Observasi di lakukan untuk melihat mana yang layak dan tidak, jika layak akan dilakukan pembahasan untuk selanjutnya di bawa ke DPRD di Kabupaten tersebut," terang Katherina.

Katherina menekankan, perlu dipahami bahwa berbicara soal pemekaran desa tidak hanya berbicara masalah jumlah penduduk dan KK, tetapi juga berbicara masalah batas wilayah.

Misalkan di suatu tempat berkumpul penduduk sabanyak 300 jiwa secara kependudukan ini sudah boleh, tetapi wilayahnya harus menyebar, kalau penduduknya menumpuk tidak menyebar akan menyulitkan karena akan menyebabkan banyak wilayah yang kosong.

"Kalau memang jarak tempuh dekat dengan ibu kota induk untuk apa di mekarkan meskipun jumlah penduduknya banyak, lebih bagus tetap bergabung saja dengan desa induk," paparnya.

Kemudian soal kemampuan anggaran desa yang akan dimekarkan, apakah desa tersebut mampu secara anggaran untuk membiayai desa baru yang tentu akan menambah jumlah pegawai di kantor desa baru.

Harus ada angka yang pasti darimana anggaran itu didapat, apakah dari pajak masyarakat atau tetap mengandalkan dana dari APBD kabupaten induk.

"Saya rasa dalam pemekaran ini tidak semua mengejar ADD, kita harus berfikir positif dalam hal pemekaran yang diinginkan desa tersebut," ungkap Katherina.

Yang paling penting kata Katherina, diperhatikan oleh pengusul pemekaran desa, apakah dengan pemekaran ini akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat desa tersebut.

"Jangan sampai pemekaran desa ini hanya karena ambisi sekelompok orang saja, bagaimana rencana kerja mereka terutama terkait anggaran, seandainya pemekaran desa bisa terealisasi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved