PON XIX Jabar

Saat ini Gugatan Sengketa PON XIX yang Masuk Sebanyak Sembilan Kasus

Jumlah sengketa yang diajukan ke Dewan Hakim PB PON XIX menurun bilang dibandingkan dengan gugatan yang disampaikan pada even yang sama sebelumnya.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS.COM
Logo PON XIX Jabar 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah dari Bandung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Jumlah sengketa yang diajukan ke Dewan Hakim PB PON XIX menurun bilang dibandingkan dengan gugatan yang disampaikan pada even yang sama sebelumnya.

Ketua Dewan Hakim PB PON XIX, M. Riyanto, mengatakan, sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus.

Pernyataan M. Rianto itu disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Media Center Utama (MCU) PON XIX, Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto Bandung, Selasa (27/9/2016).

Rianto menyatakan, ke sembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga Gantole, Karate (2 kasus), Wushu, Hoki, Judo, Renang Indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus).

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuannya, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga.

Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim ini, katanya, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta.

Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rianto menambahkan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional.

"Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. Jangan khawatir pula, kita pun akan bekerja secara profesional," kata Rianto.

Rianto juga menambahkan, putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali.

Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, katanya, dilakukan proses mediasi. Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved