Larang Hamba Allah Sumbang Kampanye

Seperti dulu ada Hamba Allah menyumbang sekian ratus juta rupiah. Itu enggak boleh,

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUN FILE/IST
Uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah 

Termasuk didalamnya berlaku untuk Pilkada di Kabupaten Landak dan Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sudah dilaksanakan di KPU masing-masing.

Para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak, dan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, parpol pendukungnya, tim sukses masing-masing, pendukung, dan simpatisan wajib memahami dan menaati ketentuan tersebut. Jangan ada lagi sumbangan fiktif, termasuk sumbangan Hamba Allah. Karena bisa masuk ranah pidana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved