Larang Hamba Allah Sumbang Kampanye
Seperti dulu ada Hamba Allah menyumbang sekian ratus juta rupiah. Itu enggak boleh,
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
Termasuk didalamnya berlaku untuk Pilkada di Kabupaten Landak dan Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sudah dilaksanakan di KPU masing-masing.
Para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak, dan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, parpol pendukungnya, tim sukses masing-masing, pendukung, dan simpatisan wajib memahami dan menaati ketentuan tersebut. Jangan ada lagi sumbangan fiktif, termasuk sumbangan Hamba Allah. Karena bisa masuk ranah pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uang-rupiah_20160617_181317.jpg)