Larang Hamba Allah Sumbang Kampanye
Seperti dulu ada Hamba Allah menyumbang sekian ratus juta rupiah. Itu enggak boleh,
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penegasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta bahwa penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nanti harus mencantumkan identitasnya dengan jelas sudah semestinya kita dukung.
Kejelasan sumber penyumbang dana kampanye itu bertujuan agar dana tersebut dapat diaudit dan dipantau terkait pemasukan maupun pengeluarannya.
Tidak boleh ada sumbangan tanpa identitas yang jelas, atau penyumbang fiktif untuk melakukan aktivitas kampanye. Istilah penyumbang harus jelas, tidak ada lagi yang bisa menulis hamba Allah sebagai penyumbang.
"Seperti dulu ada Hamba Allah menyumbang sekian ratus juta rupiah. Itu enggak boleh," tegas Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin (26/9/2016).
Masing-masing pasangan bakal cagub-cawagub pertama-tama harus menyerahkan rekening dana kampanye mereka. Hal itu dilakukan ketika para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD, yang berarti semua persyaratan sebagai calon telah terpenuhi.
Adapun audit dana kampanye yang akan dilakukan KPUD bekerja sama dengan kantor akuntan publik. Ketentuan penyumbang pun diatur dalam peraturan KPUD, termasuk soal batas maksimal sumbangan yang boleh diberikan.
Perorangan, maksimal Rp 75 juta. Korporasi atau perusahan maksimal Rp 750 juta. Audit dana kampanye baru dimulai setelah selesai kegiatan kampanye.
Seperti diketahui, tiga pasang bakal cagub-cawagub telah mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Ketiga pasangan tersebut sampai saat ini telah mengikuti sejumlah tahapan untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Larangan bagi bakal cagub dan cawagun DKI Jakarta menggunakan dana sumbangan yang tak jelas identitasnya, termasuk sumbangan atas nama Hamba Allah untuk melakukan aktivitas kampanye sebenarnya bukanlah peraturan baru.
Karena KPU sendiri beberapa tahun sebelumnya juga sudah mengeluarkan ketentuan itu.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, setahun silam (18/11/2015), penerimaan dana sumbangan kampanye harus sesuai aturan dan jika calon kepala daerah tidak mematuhinya atau ditemukan fiktif, termasuk sumbangan Hamba Allah, maka bisa masuk ranah pidana.
Ferry menambahkan, dalam proses audit dapat dicek jika penyumbang fiktif atau tidak sesuai dengan data yang diberikan. Tak hanya penyumbang fiktif, tetapi calon kepala daerah juga harus mematuhi batas penerimaan dana sumbangan kampanye.
Jika ditemukan ada yang menyumbang lebih dari batas dana sumbangan, maka dana harus dikembalikan ke kas negara.
Mengingat ketentuan penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nanti harus mencantumkan identitasnya dengan jelas, dan jika nantinya ditemukan sumbangan fiktif, bisa masuk ranah pidana sudah diatur oleh KPU pusat, artinya ketentuan itu sebenarnya berlaku secara nasional.
Jadi bukan hanya khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saja. Ketentuan yang berlaku di Pilkada DKI itu juga semestinya diberlakukan oleh KPUD daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uang-rupiah_20160617_181317.jpg)