Mesteri Kopi Bersianida

Bersaksi di Sidang Jessica, Polisi Australia Pakai Penerjemah

Pria yang berprofesi sebagai polisi di Australia tersebut didampingi seorang penterjemah bernama Yuliana Tansil.

Editor: Arief
TRIBUNNEWS.COM
Suasana sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing asalAustralia, John Jesus Torres, dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Pria yang berprofesi sebagai polisi di Australia tersebut didampingi seorang penerjemah bernama Yuliana Tansil.

Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Sordame Purba, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menanyakan mengenai visa atau izin masuk ke Indonesia.

Kemudian, John menjelaskan visa yang dipergunakan untuk masuk ke Indonesia.

"Visa yang dikeluarkan departemen imigrasi. Saya melalui bea cukai dan mereka menerbitkan visa sesuai untuk saya," kata dia dalam persidangan, Senin (26/9/2016).

Selain Sordame, Otto Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Jessica juga menanyakan mengenai wewenang John untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Indonesia.

"Sudah mengetahui dan menyadari di Australia ada privasi act yang mewajibkan pejabat di kepolisian bisa bersaksi dan membuka rahasia permanent resident?" tanya otto.

" Itu dapat izin pengadilan untuk membuka rahasia warga negara. Apabila dilanggar maka saudara dapat dituntut," kata Otto.

Sementara itu, John telah mengetahui akan kewenangan untuk bersaksi di persidangan.

Menurutnya, informasi dalam persidangan sudah diungkapkan berdasarkan undang-undang commonwealth mengenai undang-undang timbal balik.

"Mengecualikan pengungkapan informasi dari undang-undang privasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintahAustralia," ujarnya melalui penerjemah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved