Revisi UU Minerba Terkait dengan Regulasi Lain
Ia menjelaskan, isu terkait relaksasi izin ekspor hasil tambang, hanya satu dari beberapa pokok-pokok pembahasan perubahan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Seksi Pengembangan Pengusahaan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar, Sigit Nugroho Wahyu Jatmiko, menerangkan, revisi UU 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), tidak melulu soal relaksasi izin ekspor hasil tambang.
Lebih dari itu, revisi ini diperlukan sebab saling bersinggungan dengan regulasi lain. "(Revisi UU Minerba) ini terkait Dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Terutama tentang pelimpahan kewenangan, dari daerah ke pusat, maupun sebaliknya. Karena itu, revisi ini harus dilakukan," ujarnya, Rabu (21/9/2016).
Ia menjelaskan, isu terkait relaksasi izin ekspor hasil tambang, hanya satu dari beberapa pokok-pokok pembahasan perubahan. Setidaknya, masih terdapat delapan perkara lainnya yang juga jadi pembahasan dalam draft revisi UU Minerba ini.
Kesembilan pokok-pokok draft perubahan itu yakni terkait kewenangan, wilayah pertambangan, konsep perizinan, divestasi. Selain itu, juga menyangkut soal pengalihan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta perihal pembinaan dan pengawasan.
Draft perubahan ini juga memuat terkait peraturan peralihan. Termasuk pula yang santer dibicarakan, yakni tentang peningkatan nilai tambah hasil tambang (pengolahan dan pemurnian).
Draft baru ini juga memuat soal sanksi administratif bagi pemerintah daerah (Pemda).
"Dulu (dalam UU lama - sebelum revisi) tidak ada (sanksi bagi Pemda). Sekarang ada," paparnya.
"Jadi perubahan yang ada ini, berkaitan erat dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disitu dijelaskan banyak kewenangan (Pemerintah) kabupaten yang dilimpahkan ke provinsi. Seperti IUP, yang tadinya diterbitkan oleh Pemda di tingkat kabupaten - kota, kini dilimpahkan ke Gubernur. Yang tadinya kewenangan Gubernur, juga dilimpahkan ke Pusat langsung," urainya.