Wajib Pajak Heran Data Tak Sinkron

Kemudian dijelaskannya juga jika tagihan pajaknya sudah pecah, tapi kenapa dari data Dispenda masih belum dipecah dari data induknya.

Penulis: Syahroni | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Petugas Dispenda Pontianak memasang stiker pada gudang yang merupakan aset penunggak PBB di Jalan Adisucipto Pontianak, Selasa (20/9/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Indra Maulana, pegawai operasional di bagian humas sebuah gudang di Jalan Adisucipto yang disegel oleh Dispenda Kota Pontianak membantah pihaknya tidak membayar pajak atau menunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Indra Maulana, yang menuturkan pihaknya tidak pernah menunggak pajak, hanya saja ada miskomunikasi.

"Hanya miskomunikasi jak bukan pihak kami tidak membayar pajak, masalahnya pertama adalah sertifikat kita adalah sertifikat induk tapi udah pemecahan. Kita juga bingun kenapa tidak ada sinkronisasi dengan data yang kami punya dengan yang ada di sana (Dispenda)," ujarnya, Selasa (20/9/2016).

Kemudian dijelaskannya juga jika tagihan pajaknya sudah pecah, tapi kenapa dari data Dispenda masih belum dipecah dari data induknya.

"Kita akan siapkan segala kopian sertifikatnya, kita akan konfirmasi kekantornya (Dispenda) nanti," ungkapnya.

Pihaknya juga mengherankan kenapa tidak ada sinkronisasi data, dimana pihaknya telah menerima data bahwa pajak telah dipecah tapi dari Dispenda masih pajak pada sertifikat induk.

Disebutkannya juga jika dengan dilakukan turun langsung untuk merajia seperti yang dilakukan petugas Dispenda dianggapnya bagus, tapi yangenjadi pertanyaan adalah tidak ada sinkronisasi data-data yang ada.

"Saya tegaskan disini tidak menunggak pajak, tapi hanya miskomunikasi data saja. Logika saja saat ini kalau tidak membayar pajak maka tidak bisa melakukan administrasi lainnya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved