Ini Berita Kalbar Yang Terbit Sabtu

Duta yang tampil dengan kemeja biru dan jaket hitamnya berhasil membius ratusan penonton yang hadir dan mengajaknya bernyanyi bersama.

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Penampilan Group Band Sheila On 7 di Aston Hotel & Convention Center,Pontianak,Kalimantan Barat, Jumat (16/9/2016) pukul 21.30 WIB. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA 

Dua Warga Terlibat Kasus 5 Kg Sabu

PONTIANAK, TRIBUN - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar menetapkan dua tersangka terkait penyelundupan 5,13 Kg sabu-sabu asal Malaysia.

Dua tersangka yakni MA dan MDR.

"Yang bermula mendapatkan informasi dari BNN Prov Kalbar adanya Narkoba akan masuk melalui PPLBN Entikong pada Selasa (13/9) sekitar pukul 15.00 WIB dengan mencurigai satu unit mobil SUV Toyota Rush Hitam KB 1197 HW," ujar Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak, Jumat (16/9).

Saipullah menuturkan, upaya penggagalan penyelundupan 5,13 Kg sabu ini berkat dukungan dari personel Polda Kalbar dan Kodam XII Tanjungpura yang bertugas di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Entikong Kabupaten Sanggau. --selengkapnya, baca edisi cetak Tribun Pontianak, Sabtu (17/9/2016).(*) --

KPP Pratama Sita Ruko Penunggak Pajak

PONTIANAK, TRIBUN - Dalam rangka mensukseskan kegiatan Penagihan Serentak yang dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia,

Kanwil DJP Kalimantan Barat melakukan kegiatan penagihan serentak berupa "Sita Serentak" yang dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalbar.

Kakanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan ini asebagai langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan pada tahun 2016.

"Dalam Sita Serentak ini, KPP Pratama Pontianak melakukan penyitaan terhadap sebuah ruko 2 lantai dengan nilai taksiran sebesar Rp 1,9 miliar," ujarnya melalui rilis kepada Tribun, Jumat (16/9).

KPP Pratama Pontianak juga melakukan pemblokiran terhadap rekening WP/PP yang mempunyai total tunggakan pajak sekitar Rp 380 Juta.

Sementara itu di Ketapang, KPP Pratama Ketapang melakukan penyitaan terhadap 2 buah ruko dengan nilai taksiran sekitar Rp 1 miliar.

Sedangkan KPP Pratama Mempawah melakukan penyitaan berupa sebidang tanah kosong dengan nilai taksiran sekitar Rp 80 Juta.

KPP Pratama Sintang melakukan penyitaan sebuah sepeda motor dengan nilai taksiran sekitar Rp 20 Juta. --selengkapnya, baca edisi cetak Tribun Pontianak, Sabtu (17/9/2016).(*) --

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved