Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Ini 12 Penyalur Resmi TKI di Kalbar

Berikut sebanyak 12 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kalbar

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Arief
Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Ini 12 Penyalur Resmi TKI di Kalbar - kantor-bp3tki-pontianak_20160916_162259.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Pelayanan kepada warga yang ingin menjadi TKI di luar negeri, di Kantor BP3TKI Pontianak.
Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Ini 12 Penyalur Resmi TKI di Kalbar - kantor-bp3tki-pontianak_20160916_162346.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kantor BP3TKI Pontianak, di Jalan Uray Bawadi nomor 82 B, Pontianak.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bekerja dengan penghasilan memuaskan tentu menjadi idaman setiap orang. Sehingga tak jarang, ada yang tertarik untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, karena tergiur dengan tingginya upah bekerja di luar negeri.

Upah bekerja di luar negeri, pastinya berbeda dengan upah bekerja yang diperoleh di dalam negeri. Ini tentunya menyesuaikan antara kurs mata uang asing dengan Rupiah.

Berikut sebanyak 12 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kalbar, yang Tribunpontianak.co.id himpun, berdasarkan data yang dimiliki Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak hingga Agustus 2016.

Untuk perusahaan PPTKIS yang beroperasi di kantor pusat hanya ada satu yang tercatat secara resmi, yakni:
1. PT Arwana Citra Lestari yang beralamat di Jalan Apel No 2 Pontianak.
Sementara untuk perusahaan PPTKIS yang beroperasi di kantor cabang, yang tercatat secara resmi di BP3TKI Pontianak, yakni:
2. PT Aad Pratama Karya, yang beralamat di Jalan Karet Permai 6K-10 RT 005/ RW019 Pontianak.
3. PT Mitra Harta Insani, Jalan Bhakti Desa Durian No 76 Sambas
4. PT Mitra Solusi Integritas, Jalan Meranti No 7 Pontianak.
5. PT Maharani Tri Utama Mandiri, Gang Irama, Jalan Tritura, RT 003/ RW 001, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
6. PT Alam Permai Indonesia, Gang Jelutung 3 No 64, Jalan Painin Bardan, RT 04/ RW 08, Perumnas III, Pontianak Timur.
7. PT Bahana Timur Megah, Komplek Purnama Agung 4 Blok L6, Jalan Purnama, Pontianak.
8. PT Pancamanah Utama, Gang Arafah No 23, Jalan HM Suwignyo, Pontianak Kota.
9. PT Sukma Karya Sejati, Jalan Veteran No 2, Pontianak Selatan.
10. PT Buana Safira Abadi, Gang Sepakat I Blok H3, Jl Adisucipto, Pontianak.
11. PT Nurwira Cahaya, Komplek Bali Agung 3 Blok R No 5, Jalan Perdana, RT 04/ RW 12, Pontianak.
12. PT Abdillah Putra Tamala, Gang Thayibah No 21, Jalan Husein Hamzah, RT 05/ RW05, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat.

Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin menjelaskan, ke-12 PPTKIS ini hingga Agustus 2016 tercatat aktif.

"Di luar 12 PPTKIS di atas, ada juga PT (Perseroan Terbatas) yang sudah habis masa berlaku surat persetujuan operasionalnya, dan sampai saat ini kami belum dapat informasi apakah sudah diperpanjang atau tidak," jelasnya, Jumat (16/9/2016).

Aminudin menegaskan, jika masyarakay ingin mengetahui lebih jelas, mana perusahaan penyalur TKI yang resmi, dapat menanyakan langsung di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdekat di Kabupaten/ Kota di wilayah Kalbar, atau dapat pula datang langsung ke Kantor BP3TKI Pontianak di Jl Uray Bawadi No 82 B, Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin

Ia mengimbau kepada warga masyarakat yang selama ini menjadi TKI ataupun penyalur TKI tak resmi (ilegal), agar dapat segera mengikuti prosedur secara resmi untuk menghindari sangsi hukum.

"Kalau yang ilegal, supaya berhenti melakukan aktivitasnya. Karena ada tindak pidana yang dilanggar disitu. Dimana ancamannya minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara, kalau melakukan penempatan ataupun pengiriman TKI secara perseorangan," imbaunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved