Wagub Minta Tingkatkan Kerjasama dengan Pemeriksa Eksternal

Semua itu dapat di atur dalam aturan yang memayungi pelaksanaan penyelsaian kerugian daerah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Wagub Minta Tingkatkan Kerjasama dengan Pemeriksa Eksternal
ISTIMEWA
Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar Didi Budi Satrio saat menyerahkan hasil pemantauan kerugian negara/daerah dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester 1 tahun 2016 Provinsi Kalbar kepada Wakil Gubernur kalbar Christiandy Sanjaya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menghadiri penyerahan hasil pemantauan kerugian negara/daerah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester 1 tahun 2016, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Rabu (7/9/2016).

Menurut Christiandy Sanjaya, UU No 1 Tahun 2004 tantang perbendaharaan Negara Pasal 63, penyusunan keuangan negara/daerah diharapkan, dapat lebih dipahami dan dipelajari untuk membentuk Perda terkait penyelesaian kerugian daerah.

"Belum selesainya kasus kerugian negara, bukan semata-mata karena pemerintah daerah, tidak peduli. Namun lebih dikarenakan kurangnya pengetahuan pemerintah daerah terhadap penyelsaian kerugian negara/kerugian daerah. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki aturan yang dalam Perda/Perbup mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah/kerugian negara di kabupaten/kota," kata Christiandy lewat rilis Pemprov Kalbar.

Penyebab lain, kata Wagub, kurangnya pengetahuan pemerintah daerah bahwa kewenangan untuk menetapkan kerugian daerah adalah kewenangan dari kepala daerah yang artinya, temuan dari BPK dan instansi pengawas internal yang berupa indikasi kerugian daerah.

"Itu baru dianggap sebagai informasi yang selanjutnya harus ditetapkan oleh kepala daerah, apakah temuan tersebut merupakan kerugian daerah atau tidak dan selain menetapkan kerugian daerah," ucapnya

Christiandy menjelaskan, kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menghapuskan, memberikan pengampunan atau juga bisa menindaklanjuti penetapan kerugian daerah untuk diproses ke tahap selanjutnya.

"Semua itu dapat diatur dalam aturan yang memayungi pelaksanaan penyelsaian kerugian daerah. Jadi apabila aturannya saja belum dibuat bagaimana mungkin pemerintah daerah dapat menyelesaikan kerugian daerahnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved