Kasus Riyanto Masih Tahap SPDP
Yang jelas dalam rekonstruksi kali ini menjelaskan kronologisnya seperti apa, apa benar memang dia melakukannya
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jaksa Peneliti pada kasus Riyanto dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Endita Quartarini mengatakan perkara insiden Sungai Radak ini masih dalam tahapan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ini masih SPDP, jadi belum ada pemberkasan kita baru terima prosesnya SPDP, "jelasnya, Rabu (7/9/2016).
Endita mengatakan pihaknya dihadirkan dalam proses rekonstruksi agar dapat secara langsung pula melihat gambaran kejadian atas tindak pidana pembunuhan ini.
"Yang jelas dalam rekonstruksi kali ini menjelaskan kronologisnya seperti apa, apa benar memang dia melakukannya," kata Endita.
Dengan harapan apa yang digambarkan dalam proses rekonstruksi sesuai dengan keterangan masing-masing baik pelaku dan saksi yang sudah dituangkan dalam BAP.
"Ternyata sudah diakui dan bahkan oleh saksi juga sudah diakui ada kejadian seperti ini. Kemudian ada ancaman dapat ditekankan dalam berkas," tukasnya.
Ia mengatakan, untuk proses selanjutnya siapa yang akan ditunjuk menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara pidana ini tentu setelah adanya penyerahan pemberkasan oleh pihak kepolisian.
"Setelah ada pemberkasan dan tahap II baru ada jaksa penuntut umumnya siapa," katanya.