Disperindag Tera Ulang 700 Timbangan Pedagang Flamboyan
Dengan banyaknya pedagang yang belum melakukan tera ulang mereka akan kita cabut SPTU nya. Berarti mereka curang terhadap konsumen...
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak melakukan tera ulang alat ukur timbang dan alat takar di tujuh pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan di Kota Pontianak.
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya menuju Pontianak sebagai daerah tertib ukur.
Pada Rabu (07/09/2016), Petugas Disperindag melakukan tera ulang di Pasar Flamboyan.
Kepala Disperndagkop dan UKM Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo menuturkan hal ini guna memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Dalam hal melindungi konsumen. Selain itu pedagang juga bisa rugi karena tetap melakukan timbangan sama padahal sudah aus dan perlu dilakukan standarisasi," jelasnya.
Dari total seluruh timbangan yang ada di Pasar Flamboyan sebanyak 700 unit, pada hari pertama ini baru sekitar 70 timbangan yang bisa di tera ulang.
"Dengan banyaknya pedagang yang belum melakukan tera ulang mereka akan kita cabut SPTU nya. Berarti mereka curang terhadap konsumen," ancamnya.
Akal bulus para pelaku yang kerap curang terkadang juga memanfaatkan situasi jika harga barang turun. Tapi dimainkan di alat timbangan. Jadi masih banyak temuan.
Bagi yang tidak melakukan tera ulang, akan kita foto dan perpanjangan izin akan kita bekukan. Kemudian cabut izinnya setelah melalui peringatan," tegasnya.
"Karena ini pasar yang sudah ber-SNI. Ketika memberdayakan alat ukur berarti menghilangkan kepercayaan. Untuk mengantisipasi hal itu, kami dalam waktu dekat juga akan meletakkan alat timbangan otomatis di setiap pasar tradisional," imbuhnya.
Namun dijelaskan Haryadi saat ini ketersediaan alat tersebut baru ada dua unit.
"Jika ada kurang timbang mereka bisa langsung komplain. Kemudian laporkan ke kami dan izin usaha mikro kecil mereka juga di cabut," paparnya.