Peserta JHT Khawatir Perubahan Regulasi

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) no 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program...

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
LAYANI - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin, melayani langsung klaim JHT, Selasa (6/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) no 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, dan Permenaker no 19 tahun 2015 klaim JHT kian mudah.

Kebanyakan mencairkan dana JHT dengan alasan berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja atau PHK dan ingin memulai usaha.

Memang dalam PP no 60 tersebut dimungkinkan pencairan JHT tanpa syarat kepesertaan minimal 5 tahun 1 bulan.

Sementara Permenaker no19 tahun 2015 yang memungkinkan pekerja menerima dana JHT setelah satu bulan putus hubungan kerja dengan perusahaan.

Salah satu peserta program JHT, Lina (38) mengaku ia secepatnya ingin mencairkan JHT karena beberapa faktor.

"Pertama memang pasca berhenti bekerja saya ingin memulai usaha. Selanjutnya memang karena ada kekhawatiran perubahan regulasi. Sebenarnya uang tersebut tidak seberapa tetapi lumayan untuk tambahan usaha. Takutnya pemerintah mengubah lagi aturan yang sudah mudah ini," ujarnya Selasa, (6/9/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved