Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Landak
Pelapor yang datang di Polres juga diberikan pemahaman agar kasus hukum tetap berjalan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Steven Greatness
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan korban anak bawah umur cenderung meningkat di Kabupaten Landak.
Untuk tahun 2016 ini saja, dari Januari hingg Agustus, kasus yang dilaporkan ke Polres Landak sebanyak 16 kasus. Ada yang sudah P21 dan ada yang masih penyidikan.
“Kalau kami amati ada peningkatan, untuk tahun ini saja sampai Agustus sudah 16 kasus. Lima kasus sudah P21, dan yang lain masih penyidikan” ujar Kapolres kepada wartawan pada Selasa (30/8/2016).
Ia menegaskan, dalam penangagan kasus kekerasan seksual baik korban dibawah umur maupun sudah berumur, tetap dilakukan diproses hukum.
Pelapor yang datang di Polres juga diberikan pemahaman agar kasus hukum tetap berjalan.
“Kalau kasus kekerasan seksual yang terjadi diselesaikan secara adat, tapi tidak diproses hukum. Tentu tidak ada efek jera kepada pelaku, karena pelaku menganggap melakukan kejahatan bisa dibayar denda adat. Jadi tetap proses hukum positif," tegas Wawan.
Kemudian dirinya juga menyampaikan, kasus kekerasan seksual atau pencabulan dengan korban anak dibawa umur.
Dilakukan pelaku mulai dari keluarga dekat, dan orang luar yang dekat seperti tetangga. Selain itu ada juga korban yang mengalami gangguan jiwa.
“Jadi untuk tahun ini saja, dari 16 kasus yang kami tangani. Semuanya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, dengan harapan ini sebagai efek jera untuk yang lain agar tidak melakukan," pungkasnya.