Dewan Desak Aparat Usut Kebakaran Lahan di Wilayah Perusahaan
Menurut Irawan, tidak dipungkiri masyarakat pedalaman atau petani memang membakar lakau (ladang) untuk bertani.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang, Irawan meminta aparat penegak hukum berlaku adil dan memproses kebakaran lahan di lahan perusahaan sehingga tidak hanya masyarakat atau petani di pedalaman yang diproses karena membakar ladang untuk bertani.
Aparat penegak hukum baik Polres Ketapang maupun Polda Kalbar yang menangani kasus kebakaran lahan yang diduga melibatkan pihak koorporasi atau perusahaan diminta untuk tegas dan tidak tebang pilih.
"Kalau di kampung petani membakar ladang yang tidak sampai sehektar bisa satu kampung dipanggil untuk diperiksa, jadi kita minta keadilan tidak hanya petani yang diberlakukan seperti itu, perusahaan yang memang terdapat lahannya terbakar harus diproses jika bersalah harus ada sanksi tegas tidak hanya pidana tapi juga sanksi lainnya," kata Irawan, Kamis (25/8/2016).
Menurut Irawan, tidak dipungkiri masyarakat pedalaman atau petani memang membakar lakau (ladang) untuk bertani karena hal tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat.
Ia menilai apakah kearifan lokal masyarakat sudah tidak diakui lagi sehingga para petani dipanggil akibat membakar ladang yang luasannya tidak seberapa, padahal petani di pedalaman membakar ladang secara bersama-sama.
Memang pembakaran hutan tidak baik, tapi harusnya pemerintah bijak dan memberikan solusi kepada petani bukan sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman hukuman dan denda.
"Untuk itu, penegak hukum harus adil, sanksi tegas perusahaan yang membakar lahan jangan hanya masyarakat yang dikambing hitamkan jika terjadi bencana kabut asap," tegas Irawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kebakaran-lahan-gambut-1_20160818_200700.jpg)