Antara Larangan, Tradisi dan Kabut Asap

Atas keringanan tersebut Wagub mengimbau, pemerintah desa harus mengatur juga masalah pembakaran hutan lahan bagi masyarakat yang berladang.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Larangan bagi masyarakat petani untuk membakar hutan dan lahan membuat Ketua Fraksi Nurani Keadilan Bangsa (NKB) DPRD Kalbar, Maryono, angkat bicara.

Menurutnya, memang sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat, maka harus ditaati seluruh masyarakat sendiri.

"Jadi kita juga tidak bisa menyalahkan penegak hukum ketika bertindak tegas di lapangan, saat menemukan petani membakaran hutan dan lahan. Karena mereka telah menjalankan sesuai undang-undang," ujar Maryono kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (18/8/2016).

Namun dalam hal ini kata Politisi Partai PKPI, juga menjadi problem bagi masyarakat yang bertani. Dimana bagi petani sendiri, membuka lahan untuk berladang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun.

"Jadi susah kalau melarang masyarakat kita. Karena itu sudah menjadi tradisi bagi masyarakat untuk mendapatkan beras dan penghidupkan mereka. Kalau dilarang bahaya nantinya, bisa tak makan masyarakat kita," ujarnya.

Menurutnya, dari dulu masyarakat sudah melakukan ladang berpindah dan tidak memberikan pengaruh besar dalam menyumbang asap, atau terbakar lahan dan hutan. Sejak hadirnya beberapa perusahaan sawit, lalu muncul kebakaran lahan yang cukup besar.

"Kalau dibandingkan pembakaran ladang pindahan bagi petani, dengan pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh perusahaan jauh beda skalanya. Petani kecil kalau perusahaan besar. Maka diharapkan harus ada toleransi kepada masyarakat petani. Kalau tidak mereka dibina bagaimana cara petani tidak harus membakar," ungkapnya.

Terpisah Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya menyatakan kebutuhan pangan dan penyebab kabut asap harus ditemukan titik temunya dengan baik. Dalam UU sudah mengatur, membakar dalam 2 hektar masih boleh.

"Tapi dalam sosialisasi kita bahwa, kenapa memberikan kesempatan tersebut bagi lokal. Namun kita harus bijak akibat dari keringanan itu, lalu menyebabkan efek besar berarti tidak boleh dilakukan. Misalnya ada 1000 petani dan serentak masing-masing membakar 2 hektar itu sudah besar efeknya," ucapnya.

Atas keringanan tersebut Wagub mengimbau, pemerintah desa harus mengatur juga masalah pembakaran hutan lahan bagi masyarakat yang berladang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved