HUT ke 71 RI
Dapat Remisi, Dua Napi Rutan Sanggau Langsung Bebas
Begitu mekanisme pengusulannya. Jadi pusat yang akan memberikan keputusan terkait pengabulan remisi para napi
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas II B Sanggau masing-masing, Syarif Bin Armani dan Jangli Bin Cep, akan langsung bebas usai menerima remisi Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016). Keduanya terlibat perkara tindak pidana umum.
Pada perayaan HUT RI Ke-71 kali ini, Rutan Klas II B Sanggau mengusulkan 112 orang napi untuk mendapatkan remisi. Sampai Selasa (16/8) 89 orang telah dikabulkan menerima remisi, sementara sisanya masih dalam proses .
“Tadi kita saksikan penyerahan remisi disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi,” ujar Kepala Rutan Sanggau, Isnawan, Rabu (17/8/2016).
Sementara itu untuk remisi napi dengan kasus narkotika diusulkan sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut sementara baru 2 orang yang dikabulkan permohonan remisinya dan sisanya masih dalam proses.
Pengusulan remisi, kata Isnawan, dari Rutan Sanggau disampaikan kepada pihak kanwil dan selanjutnya akan diteruskan ke pusat untuk diproses lebih lanjut.
“Begitu mekanisme pengusulannya. Jadi pusat yang akan memberikan keputusan terkait pengabulan remisi para napi,” katanya.
Bupati Sanggau Paolus Hadi memberikan ucapan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi.
“Kepada yang bebas, saya harapkan tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum, ” pesannya.
Ia menjelaskan, rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan tentu menjadi hak semua warga negara termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sebab, memberikan perlakukan yang manusiawi kepada WBP merupakan kewajiban. “Karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, ” tuturnya.