HUT ke 71 RI
9.350 Orang Tanda Tangani Petisi Dukung Gloria Anggota Paskibraka
Petisi ini digagas Wahyu Yoga Pratama. Hingga Selasa (16/8/2016) pukul 09.24 WIB, petisi sudah ditandatangani 9.350 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sebuah petisi yang mendesak pemerintah agar Gloria Natapraja Hamel tetap diikutsertakan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) beredar di dunia maya.
Petisi di laman Change.org ini merespons sikap pemerintah yang tidak mengukuhkan Gloria sebagai Paskibraka pengibaran bendera di Istana pada Rabu (17/8/2016).
Petisi ini digagas Wahyu Yoga Pratama. Hingga Selasa (16/8/2016) pukul 09.24 WIB, petisi sudah ditandatangani 9.350 orang.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
BACA JUGA: Ironis, Ayahnya Warga Perancis, Anggota Paskibraka ini Ditolak Masuk Istana
Di dalam petisi, Wahyu menjabarkan sejumlah pasal terkait kewarganegaraan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa "Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI)".
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 6 ayat 1, disebutkan "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".
Kemudian di Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia".
Dalam kasus ini, kata Wahyu, Gloria sudah menyatakan bahwa dirinya memilih menjadi WNI.
"Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia disaksikan oleh ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah," kata Wahyu.
Dengan demikian, menurut Wahyu, Gloria sah secara hukum sebagai WNI. Wahyu mengatakan, atas keabsahan tersebut, sekiranya pemerintah, khususnya Jokowi, mengizinkan Gloria tetap diikutsertakan menjadi anggota Paskibraka.
"Kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengizinkan Saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2016 di Istana Negara Jakarta," tulis Wahyu.
Seperti diketahui, Gloria gugur menjadi Paskibraka lantaran berpaspor Perancis. Gloria lahir dari ibu WNI dan ayah warga negara Perancis. Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.
Dalam ngobrol santai bersama Kompas.com, 8 Agustus 2016 lalu, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia. "Tapi, saya sudah confirm mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria.