Sampaikan SPT Tahunan via Pos

Dapatkah saya menyampaikan SPT Tahunan melalui pos ?

Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
SPT Pajak Perorangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar ? Dapatkah saya menyampaikan SPT Tahunan melalui pos ? 085857909xxx

Bisa Jika SPT Tidak Lebih Bayar

Terimakasih atas pertanyaannya. SPT Tahunan dapat dikirim melalui Pos yang tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, apabila SPT tidak lebih bayar / dan SPT pembetulan langsung di KPP terdaftar.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Simon Calvin
Kabid Humas Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved