Sampaikan SPT Tahunan via Pos

Dapatkah saya menyampaikan SPT Tahunan melalui pos ?

Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
SPT Pajak Perorangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar ? Dapatkah saya menyampaikan SPT Tahunan melalui pos ? 085857909xxx

Bisa Jika SPT Tidak Lebih Bayar

Terimakasih atas pertanyaannya. SPT Tahunan dapat dikirim melalui Pos yang tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, apabila SPT tidak lebih bayar / dan SPT pembetulan langsung di KPP terdaftar.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Simon Calvin
Kabid Humas Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Barat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved