Terbukti Keroyok Guru SMKN 2, Ayah dan Anak Ditahan
Terkait anak Adnan yang diketahui ikut memukul juga ditahan. Namun untuk proses hukum anak itu, polisi masih akan perlu mempertimbangkan.
Laporan Reporter Tribun Timur: Darul Amri Lobubun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Pelaku pemukulan Muhammad Dasrul (54), guru SMKN 2 kota Makassar, Adnan Ahmad (43), terancam tujuh tahun penjara.
Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus dihadapan ratusan siswa SMKN 2 Makassar yang lakukan aksi solidaritas kepada guru mereka di halaman depan Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016).
"Jadi resmi tersangka sudah kami tahan, kita kenakan pasal 170 (Kuhap) tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku dan anaknya," kata Azis lalu disoraki gembira ratusan siswa.
BACA JUGA: Pelajar SMKN 2 Teriaki Orangtua Murid yang Pukul Guru
Terkait anak Adnan yang diketahui ikut memukul juga ditahan. Namun untuk proses hukum anak itu, polisi masih akan perlu mempertimbangkan.
Azis menyebutkan, Adanan dan anaknya MA (15) sudah ditahan beberapa jam pasca-kejadian di depan ruang kelas SMKN 2 Makassar, Rabu (10/8/2016).
Selain itu, penyidik Polsek Tamalate juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum korban yang luka pada bagian wajah.
"Berkas perkara kasus ini sudah lengkap, jadi saya minta agar anak-anak tenang karena beberapa saksi dari siswa dan guru telah diperiksa," jelas Azis.