DAD Manis Mata: Apa yang Dilakukan Marasyah Telah Mencoreng Keluhuran Dayak
Lanjutnya, Hukum adat Dayak, memang melarang warga untuk mencuri atau mengambil barang yang bukan miliknya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pencurian sawit, Dewan Adat Dayak (DAD) Manis Matta kecam tindakan masyarakat yang melakukan pencurian buah sawit. Menurutnya, tindakan tersebut sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai adat Dayak sendiri.
“Apa yang dilakukan Marasyah yang melakukan pencurian buah sawit milik PT HHK Timur itu sudah mencoreng keluhuran masyarakat Dayak, ” kata Soldanus Sekretaris DAD Manis Mata, saat di konfirmasi melalui telepon pada Sabtu (6/8/2016).
Menurutnya, sebagai masyarakat Dayak, Marasyah terikat dengan nilai-nilai luhur yang diwariskan dan disahkan nenek moyang. Termasuk nilai kejujuran, sopan-santun dan tata krama dalam pergaulan, semua harus sesuai dengan adat Dayak itu sendiri.
Lanjutnya, Hukum adat Dayak, memang melarang warga untuk mencuri atau mengambil barang yang bukan miliknya. Karena dalam hukum adat Dayak, jika seseorang warga Dayak menginginkan barang milik orang lain, maka dia harus datang dengan sopan ke rumah si pemilik. Setelah itu dia mengatakan bahwa dia menginginkan barang tersebut.
Melalui musyawarah, jika si pemilik mengizinkan, maka dia bisa memberi barang yang diminta. Namun jika si pemilik tidak bersedia, maka orang tersebut tidak bisa memaksa.
Selain itu, Begitupun jika memanen sawit dengan alasan bahwa buah sawit tersebut diambil dari lahan yg diklaim masyarakat, tetap tidak diperbolehkan. Karena sesuai hukum adat Dayak pula, maka persoalan tersebut harusnya diselesaikan secara musyawarah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Kemudian Soldanus menjelaskan hukum adat dilakukan secara kebersamaan yang melekat pada masyarakat Dayak.
Jika ada kesalahan, maka semua diserahkan sesuai hukum adat. Sedangkan jika perbuatannya sudah menyangkut pidana, maka sesuai hukum adat pula, penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang menangani masalah ini. Dalam hal ini adalah aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses persidangan Marasyah yang saat ini tengah berlangsung di PN Ketapang, sudah sejalan dengan hukum adat Dayak itu sendiri.