BLH Pontianak: Setiap Developer Wajib Sediakan Lahan Terbuka Hijau
Setiap rumah menanam pohon pelindung. Kemudian ketika membuat syarat kesanggupan pengelolaan lingkungan harus menanam pohon...
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak, Multi Junto Bhatarendro mengatakan, setiap pengembang perumahan atau developer waib menyediakan lahan terbuka hijau.
Hal ini sebagai bentuk upaya penghijauan lingkungan sekitar tempat tinggal. Setiap warga juga diharuskan menanam pohon di pekarangan rumah masing-masing.
"Setiap rumah menanam pohon pelindung. Kemudian ketika membuat syarat kesanggupan pengelolaan lingkungan harus menanam pohon, apalagi yang lebih luas harus menanam lebih banyak lagi dan developer harus membuat ruang terbuka hijau dan ada pohon pelindungnya," ujarnya, Minggu (07/08/2016).
Sejauh inj, lanjutnya kebersihan lingkungan yang ada juga sudah mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Ia juga mengapresiasi efektivitas dari para pekerja tenaga harian lepas yang bertugas membersihkan kawasan perkotaan.
"Saya melihat luar biasa dengan hanya bekerja efektif 3-4 jam saja, tenaga pekerja harian lepas bisa mengangkut sampah dalam 24 jam, luar biasa. Artinya peran serta masyarakat yg sangat disiplin membuang sampah tepat waktunya, dimulai jam 6 sore sampai 6 pagi," imbuhnya.
Para pelaku usaha, juga dituntun untuk menyediakan instalasi pengolahan air limbah (Ipal). Bagi yang melanggar tentu akan diberi sanksi tipiring.
"Banyak yang sudah di tipiring. Ganjaran untuk shock terapi mereka. Sudah banyak terutama pengelolaan rumah makan yang tidak memiliki Ipal. Karena itu syarat mutlak dari semua pengeluaran limah dari usaha dia salahsatunya limbah cair dan ini memang bermasalah ketika tidak ada Ipal. Dalam operasional Ipal nya, juga diwajibkan memberi laporan kepada kita rutin 3 bulan sekali," pungkasnya.