Soal Penambang Batu yang Tewas di Kayong Utara, Ini Tanggapan ESDM

Se-Kayong Utara, ya baru satu yang ada izin, tidak mungkin cukup kalau kita hanya mengandalkan material disana saja.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Terkait meninggalnya satu di antara penambang batu saat bekerja, Plt Kepala ESDM Kayong Utara Erwin mengaku sudah mengetahui adanya kecelakaan tersebut.

Terkait permasalahan izin, menurut Kepala ESDM ini, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengimbau kepada pemilik tambang, baik pasir maupun batu untuk dapat mengurus izinnya, namun berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014, saat ini pengurusan izin tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten, namun Provinsi.

Untuk izin tambang sendiri, diakui Erwin, saat ini baru satu perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin. Sehingga kalau hanya mengharapkan material dari perusahaan tersebut tentu pembangunan di Kayong Utara akan terbengkalai, apalagi saat ini Kayong Utara sedang berbenah mempersiapkan lokasi acara puncak Sail di sekitar kawasan Pantai Pulau Datuk.

“Se-Kayong Utara, ya baru satu yang ada izin, tidak mungkin cukup kalau kita hanya mengandalkan material disana saja. Jadi saat ini sudah sekitar 20 yang sedang mengurus izin, jadi sambil menunggu izinnya tetap bisa beraktivitas,” terang Erwin, Jumat (29/7/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved