Raperda Masyarakat Adat Berubah Judul

Hanya saja ada perubahan judul, dimana judul raperda itu saat diparipurnakan yaitu raperda masyarakat adat

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Paripurna Raperda Masyarakat Adat di Kantor DPRD Kalbar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Pansus Raperda Masyarakat Adat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ishak Ali Al Muthahar menyatakan proses pembahasan raperda tersebut masih berjalan sesuai dengan aturan di pansus.

"Hanya saja ada perubahan judul, dimana judul raperda itu saat diparipurnakan yaitu raperda masyarakat adat. Setelah dibahas melalui pansus, berubah judul menjadi raperda Pengakuan Hukum Adat Masyarakat Kalbar," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Kalbar, Selasa (26/7/2016).

Selain itu juga jelas Ishak Ali Al Muthahar atau dikenal dengan Abah, dalam raperda itu juga pertama ada 17 pasal dengan jumlah 7 bab. Namun berubahnya judul menjadi raperda pengakuan hukum ada masyarakat Kalbar bertambah menjadi 34 pasal dan 9 bab.

"Kalau tidak ada halangan tanggal 28 Juli 2016 ini, kami memanggil tim ahli dari akademisi baik dari Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti, untuk membahas draf dalam raperda tersebut," jelasnya.

Kemudian, kata Abah, pansus juga akan memanggil ormas atau lembaga yang khusus menanggani masalah hukum dan adat di Kalbar, untuk bersama-sama membahas draf raperda pengakuan hukum adat masyarakat Kalbar itu.

"Jadi disanalah, semua pihak baik tokoh agama, masyarakat, dan sebagainya. Bebas untuk mengeluarkan pendapat atau masukan terhadap raperda tersebut," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved