Pekerja Karet Tewas Kesetrum

Hotip Pasang Kabel Beraliran Listrik Setrum Ikan, Tiga Tetangganya Tersengat hingga Tewas

Kapolresta menerangkan, secara teknis tersangka Hotib menghubungkan langsung kabel tersebut ke kabel utama jaringan listrik PLN.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI
KAPOLRESTA menunjukkan kabel yang menjadi barang bukti kasus tewasnya tiga warga akibat tersengat listrik, Senin (25/7/2016). Kabel ini digunakan tersangka Hotib untuk mencari ikan di parit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hotip alias Topan (38), tersangka dalam kasus tiga warga tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT 06/ RW 93, Kampung Penepat Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (21/7/2016) dini hari, ternyata menggunakan kabel sepanjang 18 meter beraliran listrik hanya untuk mencari ikan.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo saat merilis tersangka Hotib dan barang bukti kabel yang digunakan untuk menyetrum ikan.

"Tersangka tidak dilakukan penangkapan, namun diserahkan pihak keluarganya setelah diberikan imbauan. Kabel kawat sepanjang 18 meter yang digunakan tadinya untuk menyetrum atau mencari ikan, tapi justru menyebabkan korban jiwa," kata Kapolresta, saat rilis tersangka dan barang bukti kabel, di Mapolresta Pontianak, Senin (25/7/2015).

BACA JUGA: Tiga Pekerja Tewas Kesetrum di Tempat Perendaman Karet

Kapolresta menerangkan, secara teknis tersangka Hotib menghubungkan langsung kabel tersebut ke kabel utama jaringan listrik PLN.

"Jadi tersangka ini mencantolkan kabel ini ke kabel induk listrik PLN. Ini tidak dibenarkan mencantol seperti itu. Ujung kabel beraliran listrik diarahkan ke air parit, kemudian kabel ini ditinggal. Ini memang kelalaian yang bersangkutan, sehingga kami kenakan pasal 359," jelasnya.

Untuk kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis, karena melakukan pencurian aliran listrik, juga menjadi suatu tindak pidana. Kapolresta menegaskan akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Ini nanti tentunya akan kami kembangkan ke sana. Dengan dikenakan pasal 359 KUHP, tersangka terancam dengan hukuman penjara lima tahun," tegas Kapolresta.

BACA JUGA: Begini Kronologi Tiga Warga Tewas Kesetrum di Kuala Mandor B

Sebelumnya diberitakan, Hotip alias Topan (38), seorang buruh serabutan warga Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, diamankan Satreskrim Polresta Pontianak usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hotip diduga kuat sebagai pelaku yang memasang kabel listrik di parit (sungai). Sehingga menyebabkan tiga warga, yakni Iskandar, Faturozy, dan Adi tewas tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT 06/ RW 93, Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (21/7/2016) dini hari.

Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian bermula, Rabu (20/7/2016), sekitar pukul 17.00, Hotip memasang kabel sepanjang 18 meter beraliran listrik untuk menyetrum ikan.

"Kemudian setelah memasang kabel beraliran listrik tersebut, pelaku kembali ke rumah mertuanya. Selanjutnya Kamis dini hari, sekitar pukul 02.00, saksi bernama Hamidah mendengar suara orang meminta tolong," jelas Andi Yul.

Hamidah lantas membangunkan suaminya, karena mendengar suara orang berteriak meminta tolong.

Tak lama, ia kemudian ingat, dan memberitahukan kepada suaminya, bahwa adik iparnya, yakni Hotip alias Topan, ada memasang kabel beraliran listrik di parit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved